Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kejagung Tak Bisa Segel Fasilitas Peleburan Emas PT Antam yang Diduga Ilegal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga fasilitas peleburan emas ilik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) di Jakarta Timur, ilegal.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tidak bisa menyita maupun menyegel tempat peleburan emas milik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga ilegal.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan bahwa alasan dari pihaknya tidak bisa menyita atau menyegel aktivitas peleburan itu karena merupakan fasilitas negara.

Sebagaimana diketahui, fasilitas peleburan emas ilegal itu diduga berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Dengan begitu, Kejagung tidak bisa melakukan tindakan terhadap peleburan emas itu. 

"Tidak, kan fasilitas negara tidak boleh disita," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (1/2/2024).

Dia juga mengatakan jika aktivitas peleburan ilegal itu masih berjalan, maka pihaknya bisa saja menyetorkan hasilnya ke negara. 

Hanya saja, aktivitas peleburan ilegal itu masih berstatus dugaan. Artinya, kata Kuntadi, bisa jadi aktivitas peleburan emas yang diduga terkait dengan ANTM itu tidak ilegal.

"Jadi gini ya, itukan kalo mereka masih meneruskan ya kita tinggal menghitung, kan gitu. Kita tidak bisa menghentikan, kalau mereka itu benar gimana? Ya menyesuaikan hukum ya," tambahnya.

Sebelumnya, lembaga hukum pemerintah itu sempat melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12/2023).

Adapun, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa rumah daerah Jakarta Pusat dan Jawa Barat sebanyak 15 keping atau dengan berat 128 gram.

Sebagai informasi, Kejagung baru menaikan perkara ini ke penyidikan pada (10/5/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/05/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper