Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aiman Witjaksono Diperiksa, Hary Tanoe Merapat ke Polda Metro

Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya saat kadernya Aiman Witjaksono diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memebri keterangan kepada awak media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8/2022). JIBI/Bisnis- Suraya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memebri keterangan kepada awak media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8/2022). JIBI/Bisnis- Suraya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya untuk menemui Jubir TPN Ganjar-Mahfud sekaligus caleg Partai Perindo Aiman Witjaksono yang tengah diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Aiman sebelumnya dilaporkan beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.

Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya karena lamanya pemeriksaan terhadap Aiman. Terlebih, dalam pemeriksaannya di kepolisian ponsel Aiman disebut telah disita oleh tim penyidik.

"Dia [Aiman] dipanggil sebagai saksi tapi ponselnya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi ponsel disita setau saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Hary Tanoe juga mengaku bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak dihiraukan oleh kepolisian karena hanya bisa menunggu di ruang tamu. 

"Saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa. Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita, kepastian hukum di indonesia itu seperti apa," pungkasnya.

Merespons soal penyitaan ponsel milik Aiman, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan merupakan serangkaian dari tindakan penyidikan.

"Tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa status Aiman hingga kini masih menjadi saksi dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (5/1/2024).

Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE. Hanya saja, kata Ade, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE.

Namun demikian, dalam forum gelar sepakat kini Aiman disangkakan pasal dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, pasal 14 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Ade, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper