Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Maaf Kemenhan Tidak Hapus Sanksi Pelanggaran Pemilu Prabowo-Gibran

Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih menilai permintaan maaf dari Kementerian Pertahanan tidak akan menghapus sanksi dugaan pelanggaran pemilu.
Permintaan Maaf Kemenhan Tidak Hapus Sanksi Pelanggaran Pemilu Prabowo-Gibran. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Permintaan Maaf Kemenhan Tidak Hapus Sanksi Pelanggaran Pemilu Prabowo-Gibran. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih menilai permintaan maaf dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan menghapus sanksi dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Bersih, Hemi Lavour menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan sudah terjadi secara nyata dan buktinya sudah tersebar melalui akun twitter atau X @Kemhan_RI milik Kementerian Pertahanan.

Hal tersebut kata Hemi, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, di mana peserta pemilu dilarang memakai fasilitas negara untuk promosi maupun kampanye.

Ditambah lagi, menurut Hemi, hal tersebut juga telah melanggar Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu di mana pejabat negara, struktural dan fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Kami menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 280 dan 283 UU Pemilu. Lalu terkait permohonan maaf yang dilakukan pihak Kemenhan, itu tidak bisa menghapus semua dugaan pelanggaran pemilu," tuturnya di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (23/1).

Hemi mengaku sudah menyiapkan dua alat bukti untuk melaporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pada hari Minggu 21 Januari 2024.

"Barang bukti yang pertama itu adalah screenshot twit dan pasal-pasal yang dilanggar," katanya.

Menurut Hemi, berdasarkan pelanggaran Pasal 280 dan 283 UU Pemilu, pasangan Prabowo-Gibran seharusnya mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran yang telah dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.

"Seharusnya diberi sanksi berat, tetapi kita lihat saja nanti dari Bawaslu seperti apa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper