Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 21 Pelaku Love Scamming, Termasuk 2 WN China

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan 21 orang pelaku love scamming dengan keuntungan mencapai Rp50 miliar per bulan.
Direktorat Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktorat Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan 21 orang pelaku penipuan berkedok asmara atau love scamming dengan keuntungan mencapai Rp50 miliar per bulan.

Penipuan ini dilakukan pelaku dengan modus hubungan asmara untuk memainkan emosi dari korbannya. Biasanya, pelaku love scamming akan menjaring korbannya melalui platform digital seperti media sosial.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerinci pelaku tindak pidana ini terdiri dari 16 pria dan tiga wanita asal Indonesia. Sementara, dua lainnya yaitu WNA asal Cina.

Aksi pelaku tersebut telah menyebabkan 367 orang menjadi korban yang tersebar di beberapa negara, mulai dari benua Amerika, Eropa hingga Asia.

"Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 miliar per bulan atau Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujarnya di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).

Modusnya, kata Djuhandhani, pelaku love scamming ini mengelabui korban dengan cara untuk mencari pasangan melalui sejumlah aplikasi media sosial.

Setelahnya, pelaku kemudian meminta nomor ponsel dan berlanjut melakukan komunikasi lebih intens. Bahkan, pelaku mengirimi foto-foto vulgar untuk meyakinkan korban.

"Selanjutnya, korban di bujuk rayu, bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," tambahnya.

Adapun, para pelaku love scamming tersebut melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. 

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman enam tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper