Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Polemik Baliho dan Spanduk Pemilu, KPU Serahkan ke Bawaslu Serta Pemda

KPU menjelaskan penertiban dan penindakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan dan tidak sesuai aturan merupakan wewenang Bawaslu dan Pemda.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penertiban dan penindakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan dan tidak sesuai aturan merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menjelaskan yang berhak melakukan penegakan hukum apabila ada penempatan APK seperti baliho, spanduk, hingga bendera partai tidak sesuai aturan adalah Bawaslu. Sementara itu, boleh-tidaknya APK ditempatkan di pinggir jalan raya diatur oleh pemerintah daerah.

"[Jadi] bagaimana mekanismenya, apakah peringatan atau bagaimana, itu akan ada mekanisme oleh teman-teman Bawaslu dan juga pemerintah daerah setempat," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Meski demikian, dia juga mengiatkan para peserta pemilu bahwa sebaiknya pemasangan APK juga mempertimbangkan aspek keindahan sehingga tidak menjadi polusi visual. Tak hanya itu, lanjutnya, keselamatan pengguna fasilitas umum juga wajib dipertimbangkan.

"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetika, keamanan, keselamatan para pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," ujar Hasyim.

Sebagai informasi, belakangan muncul kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh APK yang ada di pinggir jalan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sendiri mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, Bawaslu juga sudah memberikan peringatan ke para peserta pemilu untuk memasang APK sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan tindaklanjuti, sekarang imbauan sudah kita keluarkan kepada para peserta pemilu untuk menjaga dan memasang APK dengan benar," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Dia menjelaskan, pelarangan pemasangan APK di samping jalan tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu juga tidak bisa ambil tindakan apabila tidak ada aturan daerah yang melarang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri juga sudah angkat bicara. Dia mengatakan semua partai politik harus turut menjaga dan memperlihatkan keindahan kota. 

"Tidak ada imbauan, cuma satu bahwa pemilu itu gembira semua kan ya, kalau dibilang eh APK tidak bagus tuh ditaruhnya, yuk kita rapihin sama-sama," katanya, saat ditanyai awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat APK, Taufan mengatakan bahwa semua partai politik akan diberikan imbauan. Dia mengaku telah mengimbau partai politik untuk melakukan perapihan APK yang dimulai pada Jumat (19/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper