Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Heran Muncul Petisi Pemakzulan Jokowi: Agenda Tak Produktif

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai bahwa petisi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan agenda tak produktif.
Moeldoko menilai petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat tidak produktif. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Moeldoko menilai petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat tidak produktif. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai bahwa petisi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan aktivitas tidak produktif.

Moeldoko menyebut bahwa sejauh ini semua pihak tengah berfokus dalam menyambut Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024.

Sehingga, harapannya, pesta demokrasi itu dapat berjalan lancar tanpa adanya gerakan yang bersifat destruktif seperti Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Presiden. 

 "[Isu pemakzulan Jokowi] Tidak produktif bagi masyarakat dan tidak produktif bagi pemerintahan," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/1/2024).

 Lebih lanjut, Panglima TNI itu pun meminta agar saat ini setiap pihak baik pemerintah atau masyarakat saling bahu membahu dan berfokus dalam menyukseskan hajatan demokrasi 5 tahunan tersebut.

"Kita lagi fokus pada penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) yang demokratis. Jangan ada agenda-agenda lain yang menurut saya tidak produktif lah seperti itu," ucapnya.

Moeldoko bahkan mengaku heran dengan kemunculan petisi pemakzulan Jokowi menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024. 

Apalagi, selain Jokowi tidak mengikuti kontestasi Pilpres 2024, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Negara sangat tinggi.

Dia menilai bahwa saat ini Presiden ketujuh RI itu pun tengah berfokus dalam menyelesaikan program kerja untuk tahun terakhirnya. Masa kepemimpinan Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024.

"Pemerintah atau Pak Jokowi khususnya mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi dari masyarakat Indonesia. Atas kepemimpinannya. Jadi, Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yang relatif tinggal beberapa bulan. Ini kita gas habis-habisan. Kami gas pol istilahnya untuk menuntaskan berbagai program-program pemerintah," pungkas Moeldoko.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024).

Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi.

Tujuan utamanya adalah memakzulkan Presiden Jokowi yang disebut gagal memimpin RI, salah satunya karena dianggap melanggar konstitusi.

Terdapat tokoh dari kalangan militer, politisi, akademisi, aktivis, hingga ulama yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.

Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan angkat bicara mengenai narasi pemakzulan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Petisi 100 itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa aksi Petisi 100 yang menyampaikan permintaan pemakzulan ke Mahfud MD adalah tindakan inkonstutusional.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan memiliki mimpi-mimpi politik adalah hal yang sah.

Lebih lagi, saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik, sehingga akan ada pihak yang mengambil kesempatan dan menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral. Namun, menurutnya tindakan itu tak patut dilakukan.

"Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara [DPR, MK, MPR], dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper