Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Dana Kampanye PSI Rp180.000, Diklaim Hanya Biaya Bank

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan data pengeluaran kampanye yakni Rp180.000 merupakan data dari pencatatan biaya bank.
Soal Dana Kampanye PSI Rp180.000, Diklaim Hanya Biaya Bank. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni./Istimewa
Soal Dana Kampanye PSI Rp180.000, Diklaim Hanya Biaya Bank. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik laporan biaya pengeluaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180.000, diklaim oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni merupakan data dari pencatatan biaya bank.  

Seperti dilansir dari Antara, Minggu (14/1/2024) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa partainya sudah melaporkan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dana kampanye PSI sempat menjadi perbincangan hangat setelah KPU merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024 pada 9 Januari lalu.

Adaapun, PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp180.000, sedangkan total penerimaannya Rp2 miliar.

Raja Juli mengatakan bahwa angka yang diinput itu bukan yang sesungguhnya, dan PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.

“Rp180.000 itu biaya bank, sekarang sudah dimasukkan kemarin Jumat (12/1) dan tunggu saja pengumuman dari KPU,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Raja Juli enggan memberikan bocoran besaran angka pasti dana awal kampanye PSI. Namu dia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan apa adanya, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik pada Kamis (11/1) mengatakan bahwa partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu terancam dikenai sanksi. KPU juga akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.

Tak hanya itu, ada pula sanksi berupa diskualifikasi caleg jika mereka tak kunjung melaporkan LADK kepada KPU.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tenggat waktu perbaikan laporan awal dana kampanye, yang semula berakhir pada 7 Januari, menjadi 12 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper