Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud Tunggu Follow Up Putusan Gibran Langgar Aturan CFD

TPN Ganjar-Mahfud menunggu tindak lanjut putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menunggu tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum.

Gibran dinyatakan melanggar hukum karena bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Achmad Baidowi alias Awiek, berharap Bawaslu Jakarta Pusat tidak hanya menyatakan Gibran melanggar hukum. Lebih dari itu, dia berharap ada konsekuensi yang tegas atas perbuatan melawan hukum tersebut.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakan demokrasi dan menegakkan aturan main. Tentu follow up [tindak lanjut] atas putusan Bawaslu itu ditunggu oleh masyarakat Indonesia," ujar Awiek kepada Bisnis, Kamis (4/12/2023).

Hanya dengan begitu, lanjutnya, penyelenggaraan Pilpres 2024 akan dirasa adil. Awiek ingin Bawaslu sebagai wasit pemilu bertindak sebagaimana mestinya wasit bekerja.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran ya tentu ada sanksinya. Sanksinya sesuai tingkat kesalahannya itu semua sudah diatur oleh Undang-undang. Silakan saja," jelas wakil ketua Badan Legislasi DPR ini.

Sebagai informasi, putusan pelanggaran hukum oleh Gibran untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu Jakarta Pusat dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023. Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran diduga sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran tersebut.

Oleh sebab itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk menyampaikan temuan ini ke pihak berwajib. Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pusat Dimas Trianto Putro sudah mengonfirmasi hasil temuan ini.

"Iya," konfirmasi Dimas, Kamis (4/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper