Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar, Timnas AMIN Dorong Penerapan Sanksi

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Seperti diketahui bahwa Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga.

“Dari timnas AMIN menghargai proses yang serang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David di Sekretariat AMIN, Kamis (4/1/2024).

Billy menyebut untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Timnas AMIN, kata Billy mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.

“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memutus Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum. 

"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 Ayat 2 Pergub DKI Jakarta No. 12/2016," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

"Temuan itu sudah diteruskan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper