Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PPh 21 2024 saat Anies Ingin Hapus Pajak Penghasilan, Genderang Perang Ditabuh Lagi?

Jokowi telah secara resmi meneken PPh 21 2024 ketika Anies Baswedan dan Cak Imin ingin menghapus pajak penghasilan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kata sambutan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Youtube Kemenko Perekonomian RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kata sambutan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Youtube Kemenko Perekonomian RI

Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi telah secara resmi meneken PPh 21 2024 ketika Anies Baswedan dan Cak Imin ingin menghapus pajak penghasilan.

Seperti diketahui, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana menghapus Pajak Penghasilan (PPh) jika mereka terpilih kelak.

Bukan isapan jempol, hal tersebut disampaikan oleh Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong.

Anies sendiri dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak ada niat menaikan pajak untuk masyarakat secara umum. Fokus Anies Baswedan nantinya adalah menagih pajak kepada 100 orang terkaya di RI.

"Tapi kami tidak akan menaikan pajak kepada masyarakat Indonesia secara umum," kata Anies dalam video yang viral sejak 27 Desember 2023 lalu.

Namun rencana Anies-Cak Imin tersebut langsung "dijawab" tegas oleh Jokowi.

Pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, Jokowi secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menariknya, aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak kemarin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).

Ini bukan kali pertama Jokowi dan Anies punya "ide" yang berbeda. Sebelum soal pajak, Jokowi dan Anies Baswedan juga punya pendapat berbeda tentang IKN.

Jokowi beberapa kali mengatakan bahwa pembangunan IKN harus berlanjut apapun yang terjadi. Orang no.1 RI tersebut bahkan mewanti-wanti hal ini kepada Presiden yang memimpin kelak.

Akan tetapi, Anies Baswedan punya rencananya sendiri. Alih-alih sepakat pada IKN, Anies memiliki programnya sendiri yakni pengembangan desa dan membuat kota kecil menjadi menengah dan kota menengah menjadi kota besar di Indonesia agar tak terlalu ada kesenjangan.

“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pemerataan pertumbuhan, dimana pembangunan dilakukan tidak hanya di satu lokasi, tapi di banyak lokasi. Jangan sampai kita membangun hanya di satu lokasi, malah menimbulkan ketimpangan baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper