Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suntik Vaksin Covid-19 Wajib Bayar per 1 Januari 2024, Simak Aturan Lengkapnya

Suntik vaksin Covid-19 wajib bayar per 1 Januari 2024 untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam golongan yang digratiskan pemerintah.
Vaksin DBD/lancet
Vaksin DBD/lancet

Bisnis.com, JAKARTA - Suntik vaksin Covid-19 wajib bayar per 1 Januari 2024 untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam golongan yang digratiskan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemkes telah memberikan wanti-wanti kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya vaksin Covid-19.

Dilansir dari situs resmi Kemkes, vaksin gratis akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Itu artinya, ada aturan kebijakan yang ditetapkan mulai 1 Januari 2024.

Pada awal tahun, situs Kemkes kembali memperbarui aturannya. Pemerintah hanya akan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk kelompok rentan.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Kemudian vaksi gratis juga akan diberikan kepada iibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Mereka yang berada di luar kategori di atas, maka wajib membayar jika hendak melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 kembali naik sejak Desember 2023 tahun lalu. Pada 1 Januari 2024, kasus terkonfirmasi menjadi 141, dengan kasus sembuh 130.

Kemudian dari data terbaru, tercatat ada 2 kasus meninggal karena Covid-19 dengan kasus aktif sebanyak 2694.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper