Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indra Charismiadji Ditangkap, Timnas AMIN: Kejari Jaktim Tak Patuh Arahan Kejagung

Timnas AMIN kecewa pihak Kejari Jaktim tidak patuhi arahan Jaksa Agung terkait penundaan proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 di kasus Indra Charismiadji
Indra Charismiadji Ditangkap, Timnas AMIN: Kejari Jaktim Tak Patuh Arahan Kejagung. Elite Timnas AMIN / Istimewa
Indra Charismiadji Ditangkap, Timnas AMIN: Kejari Jaktim Tak Patuh Arahan Kejagung. Elite Timnas AMIN / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang melakukan penahanan terhadap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihak Kejari Jaktim tidak menjalankan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penundaan proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Sebab, Indra sendiri merupakan calon legislatif atau caleg dari Partai NasDem yang terdaftar dalam daerah pemilihan (Dapil) satu di Jawa Tengah (Jateng). Indra diketahui bahwa berada dalam nomor urut 8 di Dapil 1 Jateng.

"Kasusnya sederhana simple, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," kata Ari di Sekretariat AMIN, Kamis (28/12/2023).

Ari menyebut bahwa perintah Jaksa Agung sudah jelas, jika peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu untuk menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.

Meskipun begitu, Ari memastikan pihaknya serta Indra akan kooperatif menyikapi kasus tersebut sembari mengupayakan penangguhan penahanan.

"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda penanganan kasus yang terkait calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Instruksi Jaksa Agung itu disampaikan kepada jajaran kejaksaan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia. Tak hanya capres dan cawapres, instruksi itu juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, Minggu (20/7/2023).

Dengan demikian, Burhanuddin meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon pemimpin dalam pemilu sebelum muncul ke permukaan.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper