Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Gerakan Massa, Polisi Beri Pengamanan Pemakaman Lukas Enembe

Polisi menyatakan akan memberikan pengawalan pada proses pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menyatakan akan memberikan pengawalan pada proses pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan dari masyarakat Papua terkait kabar duka Lukas Enembe.

Ignatius menyampaikan bahwa pihaknya akan mengantisipasi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan di Papua usai Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia. 

"Nah, kita masih menunggu informasi dari pihak keluarga terkait nanti untuk rencana pemakamannya bagaimana. Nah, ini kan internal dari orang Papua, yang punya tradisi gitu tapi kalo terkait dengan yang dikhawatirkan itu semoga tidak terjadi. Kita sudah melakukan upaya antisipasi juga," kata Ignatius saat dihubungi, Kamis (26/12/2023).

Di samping itu, Polisi menegaskan bakal memberikan pengamanan pihak keluarga untuk pemakaman layaknya mantan pejabat negara. Dengan demikian, pihak keamanan baik dari TNI-Polri serta pemerintah bakal menyiapkan hal tersebut.

"Dari pihak keamanan, baik TNI-Polri dan pemerintah daerah juga akan menyiapkan hal itu," pungkas Ignatius.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan pihak RSPAD, Lukas menghembuskan nafas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB. 

"Betul [red]. Pkl 10.45 WIB," ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper