Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita Pihak Keluarga Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Minta Berdiri

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Sebelumnya, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pihak keluarga pun menceritakan detik-detik sebelum Lukas meninggal dunia.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dikutip dari siaran pers, Selasa (26/12/2023).

Antonius lalu mengatakan bahwa dari penuturan Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius.

Di sisi lain, menurut keterangan adik Lukas yakni Elius Enembe, Politisi Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023), malam.

Adapun berdasarkan keterangan pihak RSPAD, Lukas menghembuskan nafas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB.

"Betul [red]. Pkl 10.45 WIB," ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum Lukas mengonfirmasi bahwa pihaknya masih berada di RSPAD tempat Politisi Partai Demokrat itu menghembuskan nafas terakhir.

"Iya betul betul betul sekarang saya lagi di kamar beliau meninggal ya," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Sebelumnya, Lukas dijatuhi pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan tingkat pertama. Dia mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun.

Kasus Lukas ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK belum memberikan tanggapan atas berita tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper