Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal atau Senin (25/12/2023).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, pengurangan masa pidana merupakan penghargaan kepada narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal itu, kata Yasonna, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. 

“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna melalui siaran pers, Minggu (24/12/2023).

Perinciannya, dari 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan perincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan perincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Dalam catatan Kemenkumham, pemberian RK Natal Tahun 2023 diklaim berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7,9 miliar. 

Adapun, wilayah terbanyak yang mendapatkan RK Natal, yaitu berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara sebanyak 3.166 orang. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. 

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," kata Reynhard.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper