Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Naikkan Kasus Gagal Ginjal Akut BPOM ke Penyidikan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus gagal ginjal akut yang diduga melibatkan BPOM ke penyidikan.
Safitri Puspa, 42, ibu dari korban penyakit gagal ginjal akut  mengenakan kaus bergambar putranya Panghegar Bhumi, 8, saat menghadiri sidang pendahuluan untuk gugatan class action yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia dan perusahaan obat izin penjualan sirop obat batuk tercemar di pengadilan Jakarta, Indonesia, 17 Januari 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Safitri Puspa, 42, ibu dari korban penyakit gagal ginjal akut mengenakan kaus bergambar putranya Panghegar Bhumi, 8, saat menghadiri sidang pendahuluan untuk gugatan class action yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia dan perusahaan obat izin penjualan sirop obat batuk tercemar di pengadilan Jakarta, Indonesia, 17 Januari 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus gagal ginjal akut yang diduga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM ke penyidikan.

"Sudah naik sidik [penyidikan], belum ada penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Nunung menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, mulai dari pihak BPOM hingga saksi ahli.

"Saksi bukan hanya dari BPOM saja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," tambahnya.

Meskipun pengusutan kasus ini dinilai alot dan berpotensi diintervensi, Jenderal Bintang Satu Polri itu juga menegaskan kasus ini tidak bisa diganggu pihak manapun.

"Tidak ada intervensi saya jamin 1000% tidak ada intervensi," tegasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka, di antaranya Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Dua lainnya, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Sementara, lima korporasi tersangka itu di antaranya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Diberitakan sebelumnya, BPOM telah melakukan investigasi terhadap obat sirop yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), praxion.

BPOM telah menguji sampel pada 2 hingga 3 Februari 2023. Sampel yang diuji adalah: obat sisa obat pasien, sampel dari peredaran, sampel sirop dari tempat produksi yang merupakan retain sample dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien. 

Sebagai informasi, Kemensos mencatat hingga 5 Februari 2023 sebanyak 326 kasus GGAPA dan satu suspek ditemukan di 27 provinsi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper