Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Gandeng Polisi dan Jaksa Dalami Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu

Bawaslu akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi gelap Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi janggal Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dugaan transaksi gelap tersebut dari PPATK. Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwajib.

"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ungkap Bagja dalam konferensi pers, seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu , Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan sudah menjalin kerja sama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu, lanjutnya, akan terus lakukan pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan dana kampanye.

Bagja pun mengatakan Bawaslu mengiatkan kepada peserta pemilu dua hal penting. Pertama, agar mereka hanya menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

"[Kedua] partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap laporan transaksi janggal berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Transaksi janggal itu disebut meningkat 100% di paruh kedua 2023.

"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper