Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Mengaku Sakit, Tapi Tetap Penuhi Panggilan Keempat di Bareskrim

Firli Bahuri mengaku sakit dalam pemeriksaan yang keempatnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Firli Mengaku Sakit, Tapi Tetap Penuhi Panggilan Keempat di Bareskrim. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Firli Mengaku Sakit, Tapi Tetap Penuhi Panggilan Keempat di Bareskrim. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengaku sakit dalam pemeriksaan yang keempatnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, Firli tetap menyambagi Bareskrim Polri sebagai bentuk komitmennya untuk menjalani proses hukum yang ada.

Sebagaimana diketahui, dia telah diperiksa sebanyak tiga kali mulai dari pemeriksaan pertama pada Selasa (24/10/2023). Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) dan Jumat (1/12/2023) menjadi kali ketiga mantan Kabaharkam itu diperiksa Polisi.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan bahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang," kata Firli kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Pantauan Bisnis di lokasi, mantan Kabaharkam itu tiba pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker dan juga terlihat menggunakan masker.

Menariknya, Firli yang sebelumnya diam-diam masuk melewati pintu ruang rupatama Mabes Polri. Kini, dia masuk Bareskrim dengan melewati pintu lobi pengunjung. Dalam pemeriksaannya di Bareskrim, Firli nampak dikawal beberapa ajudan. 

Selang tujuh jam dari kedatangan atau pukul 16.13 WIB, Firli Bahuri masih diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan tersebut di antaranya soal pertemuan yang terkait dengan penerimaan hadian, transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper