Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Natal 2023 Berapa Hari? Cek SKB 3 Menteri

Desember tiba, salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah libur natal berapa hari?
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2022/Freepik.com
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2022/Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Desember tiba, salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah libur natal berapa hari?

Seperti diketahui, tanggal perayaan hari natal 2023 sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 libur Desember 2023.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Itu artinya, masyarakat Indonesia pasti akan mendapatkan libur pada tanggal 25 Desember 2023.

Beruntungnya, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 26 Desember. Jadi untuk kamu yang merayakan natal, kamu bisa merayakan natal dengan tenang pada 25 dan 26 Desember 2023.

Akan tetapi karena tanggal 25 dan 26 Desember 2023 merupakan hari Senin dan Selasa, maka masyarakat bisa libur empat hari.

Libur dua hari tambahan diambil dari libur reguler yakni pada Sabtu dan Minggu, 23 dan 24 Desember 2023.

Berikut adalah empat hari libur yang bisa kamu ambil:

Sabtu, 23 Desember 2023: Akhir pekan

Minggu, 24 Desember 2023: Akhir pekan

Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Selasa, 26 Desember 2023: Cuti Bersama Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper