Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aiman Witjaksono Diperiksa 5,5 Jam soal Kasus Polri Tak Netral

Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas pernyataan netralitas Polri pada Pemilu 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono diperiksa selama 5,5 jam di Polda Metro Jaya.

Aiman sebelumnya dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.

Aiman mengaku dirinya telah dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya soal pernyataannya yang menyinggung Polri dalam konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud.

“Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam, tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," kata Aiman kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah terbesit melakukan pencemaran nama baik lembaga atau perorangan.

Singkatnya, Ronny menegaskan bahwa pernyataannya di konferensi pers TPN hanya upaya untuk menjaga demokrasi.

"Jadi itu murni bicara soal upaya untuk menjaga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik," kata Ronny.

Adapun, barang bukti yang dibawa Aiman dan rombongan adalah keterangan atau penyataan Aiman dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud pada Sabtu (11/11/2023). 

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper