Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Rumah, Polisi juga Geledah Apartemen Firli Bahuri di Jakarta Selatan

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Mentan SYL.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut tengah melakukan penggeledahan terhadap apartemen yang diduga milik Ketua Komisis Pemberantasan Korupsi non-aktif, Firli Bahuri.

"Benar sedang dilakukan penggeledahan," kata sumber Bisnis, Selasa (5/12/2023).

Pantauan Bisnis di Lokasi, pintu masuk apartemen yang berlokasi di Darmawangsa Essence, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh pihak keamanan.

Mereka tidak mengizinkan awak media menuju lokasi apartemen yang diduga milik Firli Bahuri. Pasalnya, sekuriti setempat berdalih bahwa tidak ada penggeledahan di lokasi.

“Tidak ada giat dari Polda,” ujar pihak keamanan, Selasa (5/12/2023).

Kemudian, di tanah lapang yang berada di sebelah apartemen tersebut, nampak mobil van milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Sebagaimana diketahui, mobil tersebut dipakai juga saat penggeledahan di rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Adapun, pada 14.40 WIB mobil tersebut terpantau meninggalkan lokasi.

Secara terpisah, Bisnis sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi kabar tersebut kepada Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. Namun, Ade hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respons.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Mentan SYL.  

Melalui Keppres Jokowi, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti oleh koleganya Nawawi Pomolango.  

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper