Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andika Perkasa Buka Suara soal Aparat Cawe-cawe Pemilu: Bisa Dipidana Jika...

Mantan Panglima TNI, Andika Perkara, bicara tentang aparat yang diduga ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap jadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap jadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha

Bisnis.com, SOLO - Mantan Panglima TNI, Andika Perkara, bicara tentang aparat yang diduga ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Topik ini muncul saat Abraham Samad meminta pendapat Andika soal viralnya video baliho Ganjar diturunkan aparat serta dugaan keterlibatan aparat dalam pemasangan baliho Kaesang dan Gibran.

Menurut Andika Perkasa, aparat yangs secara terang-terangan mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan Capres atau Cawapres bisa saja dipindana.

Sebab menurutnya, baik TNI, Polri atau ASN secara keseluruhan memiliki aturan yang membatasi seberapa jauh mereka bisa ikut cawe-cawe dalam Pilpres.

"Kita kan dibatasi oleh rambu, mulai dari TNI aturannya dibatasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Panglima TNI, Polisi juag dibatasi oleh Undang-Undang dan aturan Polri. ASN juga begitu," kata Andika.

Secara mengejutkan, Andika Perkasa mengatakan bahwa fenomena aparat ikut cawe-cawe ini bukan hal yang mengejutkan. Akan tetapi jika sudah berada dalam skala tertentu, hukumannya bisa pindana.

"Sebetulnya secara teori mereka sudah jelas. Tapi memang, tindakan-tindakan yang melanggar dalam pemilihan umum, itu kalau terjadi juga bukan suatu hal yang membuat terkejut, karena memang begitu banyak kerawanannya."

"Kalau terbukti, itu kan jelas pelanggaran dan dalam skala tertentu itu pidana. Oiya (bisa dipermasalahkan secara hukum)," katanya.

Kepada Abraham Samad, mantan Penglima TNI tersebut mengaku mengkhawatirkan nasib kepala desa, perangkat desa dan aparat yang tidak tahu jika ada Undang-Undang yang sebenarnya membatasi gerak mereka.

"Undang-Undang no.6 tahun 2014 dan Undang-Undang no.7 tahun 2017 itu kan sebetulnya membatasi, perangkat desa, kepala desa, saat kampanya ya, kan mereka nggak boleh, ada larangan yang secara spesifik itu," kata Andika Perkasa dalam podcast Abraham Samad.

Andika khawatir jika kepala dan perangkat desa yang melakukan hal demikian akan membawa akibat buruk bagi diri mereka sendiri.

"Karena yang menanggung akibat dari mereka melanggar aturan perundangan tentang Pemilu, itu kan mereka sendiri. Ini yang saya khawatirkan, mereka nggak tahu," ia menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper