Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK di Kasus BTS 4G Kominfo

Kejagung memeriksa tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menuturkan bahwa tiga pejabat BPK itu di antaranya IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK.

Kemudian, JH sebagai Kasub Auditorat IIIC pada BPK dan BBT selaku Auditor BPK RI.

Ketiga pejabat BPK tersebut diperiksa Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Selasa 21 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Kemudian, dua lainnya yakni FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.

Adapun, kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Kominfo.

Kelimanya diperiksa atas kasus yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi dan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.

Sebagai informasi, Anggota III BPK Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.

Achsanul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper