Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf: RPP Kesehatan Bawa Efek Buruk ke Industri Kreatif

Kemenparekraf menilai RPP Kesehatan berisiko membawa efek buruk bagi industri kreatif.
Menparekraf Sandiaga Uno / Kemenparekraf
Menparekraf Sandiaga Uno / Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menilai rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan perlu kembali dikaji. Hal ini lantaran banyak pelaku industri yang terancam akibat beberapa kebijakan di dalamnya.

Dalam hal ini, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan terkait dengan pembatasan iklan dan promosi tembakau yang memberikan dampak berat terhadap empat sektor, termasuk industri kreatif terutama periklanan, sektor ritel, petani tembakau hingga industri tembakau.

Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf RI, Syaifullah Agam mengatakan dalam pembahasa regulasi yang mengatur pembatasan atau pelarangan, semestinya regulator dalam hal ini Kementerian Kesehatan mempertimbangkan berbagai sisi.

"Jangan sampai ketika kita melarang atau membatasi, akan memberikan efek yang lebih buruk kepada industri yang lain. Menurut saya sih perlu dipikirkan lagi, diajak ngobrol semua stakeholder sehingga dicari jalan tengahnya seperti apa," kata Syaifullah, Selasa (21/11/2023). 

Menurut dia, regulator sudah sepantasnya melihat dampak turunan dari aturan yang dibuat. Tujuan Kemenkes untuk meminimalisir konsumsi produk tembakau demi kesehatan memang tidak salah, namun regulasi yang adil semestinya juga melihat sisi lain yang terdampak.

Syaifullah melihat, ada banyak pelaku usaha yang bergantung pada produk hasil tembakau. Misalnya, industri penyiaran yang seringkali menanyangkan acara bola, di mana iklan produk tembakau lebih sering menjadi sponsor terbesar.

"Bahkan, banyak kaitan-kaitan lain yang juga biayanya di support oleh mereka [perusahaan produk tembakau], dan bahkan ada salah satu klub yang didukung oleh mereka," tuturnya.

Di samping itu, dia pun meminta regulator RPP Kesehatan untuk mengkaji kembali pro dan kontra, serta mengambil kebijakan dengan kerugian seminimal mungkin. Sebab, dia menyadari, setiap regulasi tidak dapat menguntungkan semua pihak.

"Niatnya memang baik untuk supaya masyarakat terbatasi informasi [terkait konsumsi tembakau], tetapi sebetulnya banyak cara-cara yang lebih pesuasif, misalnya diberikan edukasi mengenai tembakau," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam RPP tersebut, iklan produk tembakau di televisi akan dibatasi dari semula 21.30-05.00 menjadi 23.00-03.00, kemudian larangan iklan total aktivitas media elektronik dan luar ruang serta kegiatan kreatif terlepas.

Padahal, berdasarkan data Dewan Perikalanan Indonesia (DPI) iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50% dari pendapatan penyelenggara media luar griya akan kehilangan pendapatan tersebut.

Sementara itu, sebanyak lebih 22% anggota akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75%. Adapun, iklan produk tembakau di industri kreatif dan penyaiaran bernilai US$9 triliun.

Dengan kontribusi iklan industri produk tembakau, artinya penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10% yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper