Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otorita IKN Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi II DPR

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II.
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, Pasal 42 ayat (7) UU No. 21/2023 tentang IKN (UU IKN) menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantau, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah merupakan Komisi II DPR. Oleh sebab itu, pimpinan DPR mengusulkan Komisi II menjadi mitra Otorita IKN.

"Maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus [badan musyawarah] antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023 memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja komisi II DPR RI," jelas Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, elite PDI Perjuangan (PDIP) Ini menjelaskan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Terbit mengatur mitra kerja DPR dapat disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Puan pun meminta persetujuan anggota dewan lainnya untuk menetapkan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II.

"Apakah penetapan otorita ibu kota Nusantara menjadi mitra kerja komisi II tersebut dapat disetujui? Setuju ya," ujarnya diikuti persetujuan dan ketukan palu.

Dengan peresmian ini, kini Komisi II DPR berhak memanggil pihak Otorita IKN dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja mereka. Otorita IKN sendiri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.

Dalam UU IKN, Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper