Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Narkoba, Dua WNA Cina Ditangkap

Satgas P3GN Polri menangkap dua WNA asal Cina di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini yaitu 20,7 kilogram shabu kristal
Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Narkoba, Dua WNA Cina Ditangkap. Ilustrasi sabu-sabu /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Narkoba, Dua WNA Cina Ditangkap. Ilustrasi sabu-sabu /Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina di Tangerang, Banten. 

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini yaitu ketamine sebanyak 20,8 kilogram, shabu kristal sebanyak 20,7 kilogram dan shabu cair 17,7 liter.

Wakil Kepala Satuan Tugas P3GN Polri Harry Sudwijanto mengatakan kedua tersangka itu berinisial XM (35) dan ZJ (39). Modusnya, XM dan ZJ meracik shabu di Apartemen Bandara City Tower C, Tangerang dan akan dikirimkan ke Jakarta.

"Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, ditemukan enam buah kardus yang di dalamnya beroso baby chair yang terdapat aluminium berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20,842,21 gram," kata Harry kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Kronologi penangkapannya berawal dari bea cukai terkait informasi pengiriman ketamine ke Jakarta. Kemudian, Satgas P3GN melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus narkoba tersebut.

Pendalaman tersebut membuahkan hasil bahwa sindikat narkoba ini menerima pengiriman melalui ojek online pada (1/11/2023).

"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," tambahnya.

Harry juga telah menetapkan tiga pelaku lainnya sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Perinciannya, ES selaku warga negara Indonesia (WNI) serta EM dan WZ selaku WNA Cina.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper