Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus BTS 4G Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara!

Irwan Hermawan divonis selama 12 tahun dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis selama 12 tahun dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan didenda Rp500 juta. Namun, Irwan dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie dalam persidangan, Kamis (9/11/2023).

Dia juga menambahkan bahwa Irwan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar. Namun, jika Irwan tidak dapat memenuhi maka diganti kurungan penjara atau subsider satu tahun kiringan.

"Menghukum kepada terdakwa [Irwan] untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan," tambahnya.

Adapun, hal yang memberatkan Irwan karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, perilaku Irwan yang mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi hal yang memberatkan vonisnya.

Sementara itu, hal yang meringankan Irwan karena bersikap sopan dalam persidangan hingga memiliki tanggungan istri dan anak.

Sebagai informasi, putusan tersebut lebih besar dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Irwan enam tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper