Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Diperiksa KPK, Buka-bukaan Soal Kasus LNG di Pertamina

Komut PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair LNG
Ahok Diperiksa KPK, Buka-bukaan Soal Kasus LNG di Pertamina. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Ahok Diperiksa KPK, Buka-bukaan Soal Kasus LNG di Pertamina. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina hari ini, Selasa (7/11/2023). 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Ahok keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.40 WIB. Saat ditanya wartawan, dia mengakui bahwa mendapatkan pertanyaan dari penyidik mengenai kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu. 

"Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu saja sih," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023). 

Ahok tak memerinci apa saja dan berapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK kepadanya. Namun, Ahok mengakui bahwa kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL masih berjalan sampai dengan saat ini. 

Untuk diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas alam cair di AS itu telah menandatangani kontrak kerja sama untuk periode yang panjang dengan Karen, saat masih menjabat Dirut Pertamina. 

"Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan [penyidikan] di sini lah. Kamu tanya sama mereka [penyidik]," terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Tidak hanya itu, Ahok juga menyampaikan bahwa telah memberikan arahan ke direksi dalam memitigasi risiko bisnis di Pertamina, termasuk dengan pengadaan LNG yang saat ini diperkarakan oleh KPK. 

"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," ucapnya. 

Tidak hanya itu, Ahok lalu mengklaim selalu memberikan laporan kepada Direksi Pertamian jika ada dugaan masalah hukum di badan BUMN migas itu.

Dia mengatakan selaluh mendorong permasalahan itu agar diungkap oleh Direksi dan disampaikan ke Menteri BUMN. 

"Yang pasti [kalau] kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah, ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti," tuturnya. 

Adapun KPK memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG Pertamina 2011-2021. 

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2024). 

Untuk diketahui, Ahok merupakan Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019. Ahok diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebelumnya, Ahok terkenal menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta, usai Joko Widodo meninggalkan posisi tersebut untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. 

Sebelumnya, beberapa jajaran direksi Pertamina juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus LNG tersebut. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga telah hadir sebagai saksi. 

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper