Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU KPK Hadirkan Eks Kabasarnas di Sidang Suap Pengadaan Barang dan Jasa

JPU KPK menghadirkan mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan mantan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto pada persidangan kasus suap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi dan mantan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto pada persidangan kasus suap di lingkungan Basarnas. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Henri dan Afri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil untuk persidangan hari ini, Senin (6/11/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Hari ini [6/11] untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Henri Alfiandi [Kabasarnas] dan Afri Budi Cahyanto [Sekretaris]," demikian terang Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023). 

Selain kedua mantan pejabat Basarnas itu, KPK turut menghadirkan Sekretaris Basarnas Ika Kusumawati sebagai saksi. Untuk diketahui, Henri dan Afri sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, namun oleh otoritas di tubuh TNI yakni Pusat Polisi Militer (Puspom). 

Sebelumnya, tiga terdakwa dari kalangan swasta itu didakwa memberikan suap kepada Henri yang saat itu menjadi Kabasarnas yakni sebesar Rp11,4 miliar.

Saat ketiga terdakwa menjadi tersangka, KPK mengungkap dugaan bahwa Mulsunadi, Marilya, dan Roni mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afir secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga macam proyek pengadaan barang dan jasa.

Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen. Henri diduga siap mengondisikan dan menunjukan perusahaan Mulsunadi dan Marilya untuk tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023. 

Sementara itu, perusahaan milik Roni disepakati menjadi pemenang proyek pengadaan pengadaan public safety diving equipment serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Teknis penyerahan uang dari tiga pengusaha itu kepada Henri maupun melalui Afri diduga menggunakan istilah teknis dana komando (dako).  Perusahaan ketiga pengusaha itu kemudian dimenangkan dalam tender proyek barang dan jasa di Basarnas. 

Secara terperinci, Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan yang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran suatu bank di Mabes TNI Cilangkap, serta Roni menyerahkan yang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.   

Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari vendor proyek di Basarnas itu senilai Rp88,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper