Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Dituding Sengaja Hambat Pembentukan MKMK Permanen

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut MK tak kunjung bentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen disebabkan oleh Anwar Usman
Anwar Usman Dituding Sengaja Hambat Pembentukan MKMK Permanen. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Anwar Usman Dituding Sengaja Hambat Pembentukan MKMK Permanen. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab MK tidak memiliki entitas pengawas secara permanen sejak 2020.

"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly [Asshiddiqie], tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Dirinya melanjutkan, sekalipun hal tersebut telah diketok palu dan disetujui oleh Jimly sendiri, Anwar Usman disebut tidak mau mengumumkan MKMK permanen.

"Alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," lanjut Zico.

Selain itu, dia menyebut bahwa informasi ini didapatkannya dari internal MK sendiri, dengan menyebut bahwa sumber tersebut saat ini sudah bukan merupakan bagian dari MK.

"Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, sudah tulis di laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK," tuturnya.

Itu sebabnya, dia meminta MKMK selaku entitas yang berwenang untuk menelisik hal ini lebih lanjut.

"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam. Tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc [tetap] punya resource, punya kewenangan," pungkasnya.

Dalam sidang perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 tersebut, pihak Zico menghadirkan I Dewa Gede Palguna, eks hakim konstitusi sebagai saksi ahli.

Palguna juga pernah menjadi Ketua MKMK untuk mengadili kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto pada awal 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper