Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pledoi Johnny Plate: Saya Difitnah, Dizalimi Penuntut Umum

Johnny G Plate merasa difitnah dan dizalimi pada kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa difitnah dan dizalimi pada kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

Johnny membantah telah menerima aliran dana Rp17,8 miliar dari proyek tersebut. Dalam hal ini, dia merasa diperlakukan semena-mena oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan yang diterimanya.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny di persidangan nota pembelaan, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut, Johnny menilai bahwa dia hanya diperlakukan seperti "keranjang sampah kesalahan" dalam kasus tersebut. Sebab, eks petinggi NasDem itu menyebutkan saksi yang dihadirkan di persidangan hanya mengamankannya dirinya sendiri.

"[Saksi-saksi] melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya "keranjang sampah kesalahan". Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," 

Diberitakan sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun.

Adapun, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper