Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Direktur Bakti Anang Latif Singgung Permintaan JC Irwan Hermawan

Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyinggung permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan.
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menyinggung permohonan Justice Collaborator yang diajukan Irwan Hermawan tidak berbasis kebenaran.

Anang menyebut bahwa tindakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy menjadi Justice Collaborator hanyalah merupakan tindakan menyelamatkan diri sendiri dari kasus korupsi BTS Kominfo.

"JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang, di sidang pleidoi, Rabu (30/10/2023).

Anang menyebut Irwan hanya membuat skenario seolah-olah 'bersih' dari kasus ini karena hanya menjadi kurir pengantar aliran dana atas perintah seseorang. 

"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp243 miliar," tambahnya.

Adapun, dia membeberkan beberapa poin yang perlu disorot terkait pengajuan JC Irwan, di antaranya Anang mempertanyakan logika saat Irwan yang mengelola Rp243 miliar tapi tidak mengambil untung sepeser pun.

Terlebih, Windi Purnama yang merupakan teman Irwan sebagai 'kurir' aliran dana di pusar kasus BTS4G ini telah mendapatkan bayaran Rp750 juta.

"Dugaan saya bahwa Irwan Hermawan sangat pintar menjual nama saya dan Menteri, seolah-olah adalah orang kepercayaannya, sehingga seluruh kontributor untuk memberikan kontribusinya ke terdakwa Irwan Hermawan, bahkan tanpa konfirmasi dari kontributor ke saya sekalipun," tambahnya.

Sebelumnya, Irwan telah ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus, sehingga hal ini dapat membantu penyidikan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Sebelumnya, penasihat Hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan JC karena ingin membeberkan pengetahuannya soal kasus ini sejujur-jujurnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper