Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Periksa Eks Mentan SYL Terkait Kasus Pimpinan KPK

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut bakal menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.

"[Ada pemeriksaan SYL] di Bareskrim Mabes Polri," kata Penasihat Hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Djamaludin nantinya bakal melakukan pendampingan terhadap kliennya yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB. 

"Pemeriksaannya jam 2 kalau tidak salah ya," tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua KPK Firli diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) terkait kasus yang sama. Dia diperiksa selama tujuh jam di ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun, materi lainnya yang dikonfirmasi oleh penyidik yaitu tentang foto pertemuan foto Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun, sejauh ini tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 54 saksi. Mereka di antaranya, SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, eks Pejabat KPK hingga pejabat di Kementerian Pertanian.

Sebagai informasi, pasal yang dipersangkakan pada kasus ini Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper