Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Silang Pendapat Revisi Aturan Pencalonan Capres-Cawapres Buntut Putusan MK

KPU tegas menyatakan bahwa tidak akan merevisi PKPU No.19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan putusan MK
Silang Pendapat Revisi Aturan Pencalonan Capres-Cawapres Buntut Putusan MK. Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Silang Pendapat Revisi Aturan Pencalonan Capres-Cawapres Buntut Putusan MK. Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) No.19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, amar putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 atas gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

KPU menyatakan bahwa frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam putusan tersebut sudah termaktub dalam pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No.19/2023. 

Tidak hanya itu, frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" juga secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PKPU No.19/2023. Frasa itu selengkapnya berbunyi: "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden".

"Jadi dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/10/2023). saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/10/2023). 

Selain itu, Idham turut menekankan bahwa putusan No.90/PUU-XXI/2023 itu langsung berlaku untuk Pilpres 2024 dan seterusnya. 

Di sisi lain, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024. SK itu guna menindaklanjuti putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dan telah ditetapkan pada 17 Oktober 2023, atau sehari setelah pembacaan putusan. 

Pada SK tersebut, KPU telah menyantumkan batas usia minimal capres-cawapres sesuai dengan putusan MK yakni ditambahkan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Hal tersebut tercantum dalam salah satu indikator kebenaran dokumen peserta Pilpres 2024 untuk dokumen KTP elektronik. 

"Indikator kebenaran...[red] berusia paling rendah 40 [empat puluh] tahun pada saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabaran yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," demikian dikutip dari SK KPU. 

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait dengan keputusan KPU untuk tidak merevisi PKPU. 

"Silakan KPU saja lah," terangnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Rabu (25/10/2023). 

Di sisi lain, dua organisasi masyarakat mendesak KPU untuk merevisi PKPU guna mengakomodasi putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres. 

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai KPU harus merevisi PKPU tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR. Hal itu disampaikan mereka saat menyambangi Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

Mereka menilai kendati putusan MK final dan mengikat (binding), PKPU perlu tetap direvisi. 

"Persoalannya PKPU kan harus diubah dulu. Untuk mengubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi 2 [DPR]. Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi 2," kata Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu saat ditemui wartawan.

Kini, tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden sudah resmi didaftarkan ke KPU oleh gabungan partai politik. Bakal pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftar ke KPU pekan lalu, sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming resmi mendaftar hari ini pada penutupan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper