Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesaksian eks Jubir Kominfo Terima Rp1,5 Miliar dari Plate

Mantan Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengaku telah menerima Rp1,5 miliar dari terdakwa BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengaku telah menerima Rp1,5 miliar dari terdakwa BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus BTS 4G Kominfo pada Rabu (18/10/2023), Dedy mengaku kepada Majelis Hakim bahwa dirinya telah mendapatkan uang dari Heppy Endah Palupy selaku Kabag TU dan Protokol Kominfo.

Awalnya, dia menerangkan kronologi pemberian itu berawal saat dia dipanggil oleh eks Menkominfo, Johnny ke ruangannya. Dedy mengaku bahwa kala itu atasannya itu ingin memberikan tambahan honor.

“Waktu itu Pak Menteri Johnny memanggil saya ke ruangan berdua, beliau menyampaikan bahwa akan memberikan honor tambahan karena saya sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau,” kata Dedy Permadi di persidangan.

Dia juga menerangkan bahwa selama bekerja bersama Johnny, dirinya mengaku bekerja keras dengan tidur hingga dini hari dan di akhir pekan pun tetap bekerja.

Kemudian, dia mengaku menerima uang Rp60 juta sampai Rp100 juta setiap bulan yang ditransfer oleh Happy. Periode penerimaan itu dimulai pada Maret 2021 hingga Juli 2022.

“Semua itu diakumulasikan berapa?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

“Rp1,5 miliar,” kata Dedy. 

Dedy juga telah mengklaim menolak aliran uang dari Johnny dengan alasan sudah tidak nyaman. 

“Karena saya tidak dapat kejelasan asal uang ini sedangkan dari awal saya sudah minta kejelasan bahkan di awal saya terima saya tolak berkali-kali kepada Bu Happy untuk ditransfer,” tambah Dedy.

Dia juga menegaskan sudah melakukan upaya pengembalian tersebut dengan mengumpulkan terlebih dahulu dab kemudian bakal diberikan kepada pihak Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper