Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarul Yasin Limpo Sambangi KPK Besok, Singgung Lagi Politisasi Hukum

Syahrul Yasin Limpo dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Jumat (13/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Bisnis.com, JAKARTA -- Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Jumat (13/10/2023). 

Tim Penasihat Hukum Syahrul Yasin atau SYL mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik KPK. Mereka mendapatkan konfirmasi bahwa pemeriksaan SYL akan dilakukan besok siang.

"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan Bagian Penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang," kata Penasihat Hukum SYL Febri Diansyah dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Febri lalu mengatakan SYL akan memenuhi kewajiban hukumnya sebagai penghargaan terhadap kewenangan lembaga antirasuah. 

Sementara itu, SYL mengatakan sudah berada di Jakarta per hari ini. Dia menyatakan sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum sebagai tersangka. 

"Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka", ujarnya sebagaimana disampaikan pada Tim Hukum, dikutip dari keterangan resmi.

Politisi Partai Nasdem itu juga berharap agar perkara dugaan rasuah di Kementan itu murni perkara hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.  

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari2 kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," tutupnya. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga SYL, serta dua anak buahnya yakni Kasdi dan Hatta terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.  

SYL diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan.

Dia menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper