Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar Hakim, Menpora Dito Bantah Terima Bingkisan Rp27 Miliar

Menpora Dito Ariotedjo menegaskan tidak pernah menerima bingkisan yang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Rabu (11/10/2023) hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Rabu (11/10/2023) hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan tidak pernah menerima bingkisan yang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023), Majelis Hakim mencecar Dito dengan pertanyaan dari keterangan saksi sebelumnya, yakni Resi Yuki Brahmani selaku anak buah terdakwa BTS 4G, Galumbang Menak.

Sebelumnya, Resi menyebutkan bahwa dirinya telah mengirimkan bingkisan sebanyak dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar No.34. Bingkisan pertama berukuran kecil, dan kedua berukuran besar.

"Pertemuan kedua dia bawa lagi bingkisan itu agak besar dan diterima oleh saudara di rumah Denpasar? Nah, sekarang ketegasan saudara, apakah benar [terima] bingkisan itu?" kata Majelis Hakim.

"Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan," jawab Dito.

Lebih lanjut, Dito juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu isi dari bingkisan yang dibawa oleh Resi.

"Terima saja tidak pernah, apalagi saya tahu isinya pak. Tapi kalau dari sense pak, Rp27 miliar tidak mungkin dalam bingkisan," tegas Dito.

Di sisi lain, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengapresiasi kehadiran Dito ke persidangan kali ini. Sebab, dengan kedatangan Menpora tersebut ke persidangan maka isu aliran dana BTS 4G Kominfo ini tidak menjadi bola liar di masyarakat.

"Kalau saudara di luar saja bicara di media saya tidak melakukan itu, itu kan berita-berita yang sifatnya liar, tapi kalau di persidangan ini kan fakta," ujar Fahzal.

Sebagai informasi, Dito dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa kasus ini.

Mereka di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper