Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konten Judi Online, Facebook dan Instagram Terancam Gugatan Hukum

Jika Instagram dan Facebook masih melayani transaksi atau menayangkan konten judi online atau slot, kasus ini bakal dibawa ke ranah hukum.
Judi online. /Ilustrasi
Judi online. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut jika platform yang ada di bawah Grup Meta seperti Facebook hingga Instagram masih melayani transaksi judi online ataupun judi slot, perusahaan tersebut bakal dibawa ke ranah hukum.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi terkait hal tersebut.

“Meta juga harus bertanggung jawab kenapa bisa lolos. Kalau misalnya dia melanggar 1x24 jam [tidak menurunkan konten judi] ya kita ambil langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019,” ujar Usman kepada Bisnis.com, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Usman mengungkapkan Kemenkominfo tidak akan dengan semena-mena membawa Meta ke meja hijau. Usman mengaku pihaknya juga tengah melacak pihak yang memasukan konten judi online ke platform milik Meta.

Selain itu, Kemenkominfo juga akan bertanya pada pihak Meta alasan dan kendala terkait lamanya penghapusan konten judi online ataupun judi slot di platformnya.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com (11/10/2023) pukul 14.40, masih dijumpai beberapa akun judi online di platform Instagram. Selain itu, sejumlah akun di platform tersebut masih terlihat aktif karena ditemukan unggahan di kanal Stories-nya.

Berdasarkan PP No. 71/2019, jika di platform Meta kerap ditemukan konten judi, sanksinya dapat berupa teguran, pemblokiran, hingga denda. Dikutip dari laman Kemenkominfo Jumat (6/11/2021), denda yang dikenakan bisa mencapai Rp100-500 juta per kontennya.

“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” ujar Direktur Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Sebagai informasi, pada 2 Oktober 2023, Budi juga sudah mengirimkan surat untuk penanganan judi dan slot online kepada perwakilan Meta Indonesia.

Surat itupun bernomor B703/M.KOMINFO/AI.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot. Namun, Meta belum kunjung menghapus akun-akun judi online di platformnya.

Alhasil, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie kembali memperingatkan Meta untuk membersihkan segala hal terkait judi online ataupun judi slot di platform-nya. Budi pun hanya memberikan waktu 1x24 jam bagi Grup Meta untuk menghapus semua konten perjudian.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi, dikutip Rabu (11/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper