Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rocky Gerung Jelaskan Arti "Menghina" Dalam Sidang Haris-Fatia

Rocky Gerung jadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Bisnis.com, JAKARTA - Rocky Gerung menjelaskan soal kebebasan berekspresi dan hinaan dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia.

Rocky dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli bidang hukum untuk sidang kasus tersebut.

Dia mengatakan jika dirinya ingin menghina seseorang maka dia perlu mengenal secara pribadi orang yang akan dihinanya. Sebab, dia menuturkan bahwa dia tidak mungkin menghina seseorang yang tidak dia kenal.

"Kalau saya ingin menghina seseorang, saya mesti kenal pribadi orang itu, saya mesti kenal record personal dia itu, saya mesti tau bagian mana yang bisa saya rongrong psikologinya. Artinya saya hanya bisa menghina seseorang yang merupakan, kawan saya sejak awal," kata Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/10/2023).

Pada intinya, menurut Rocky, penghinaan yang dilontarkan seseorang harus terlebih dahulu mengenal secara pribadi atau bersifat secara personal.

"Jadi kalau saya menghina seorang tidak saya kenal secara pribadi itu bukan menghina, saya tidak dapat keuntungan dari itu kan, setiap hinaan dengan sifat personal," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia dalam video tersebut, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.

Merujuk pada surat dakwaan, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2)   UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper