Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Rempang Tuntut Nilai Rumah Relokasi Sesuai dengan Nilai Rumah Saat Ini

Penolakan relokasi mewarnai kunjungan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi ke Sembulang, Pulau Rempang, Rabu (4/10/2023). K
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi berkunjung ke Sembulang, Pulau Rempang, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis- Rifki Setiawan Lubis
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi berkunjung ke Sembulang, Pulau Rempang, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis- Rifki Setiawan Lubis

Bisnis.com, BATAM - Penolakan relokasi masih mewarnai kunjungan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi ke Sembulang, Pulau Rempang, Rabu (4/10/2023). Para ibu membentangkan berbagai spanduk yang intinya menolak tegas rencana relokasi ke Tanjung Banun.

"Ini kampung leluhur kami. Jangan ganggu, karena kami berhak disini," seru seorang ibu yang menyambut kedatangan Rudi.

Bahkan ada spanduk yang cukup menarik,  isinya berupa aksi bela Rempang dengan tulisan "NKRI NOT FOR SALE". Di spanduk tersebut, terdapat logo dari Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (UI). 

Sosialisasi BP Batam dengan warga ini berlangsung di Kampung Tua Sembulang Tanjung. Selain unjuk rasa penolakan, banyak warga yang masih menyangsikan kepastian dari rencana relokasi.

Adapun pertanyaan rutin yang disampaikan, yakni seputar besaran nilai rumah pengganti yang dijanjikan BP Batam. Banyak warga yang bersedia direlokasi, tapi nilai rumah dan lahannya harus sesuai dengan nilai rumah mereka saat ini. Sebelumnya, Rudi menyatakan nilai rumah untuk relokasi permanen mencapai Rp120 juta.

"Ada beberapa rumah di sini yang dibangun dengan nilai lebih dari Rp120 juta, belum lagi lahannya. Ada juga yang nilai rumahnya tidak sampai Rp120 juta. Nah ini yang harus disesuaikan juga karena tak mungkin rumah yang nilainya diatas Rp120 juta dapat rumah yang nilainya Rp120 juta juga. Bagaimana itu Pak," tanya seorang warga, Syamsuddin.

Selain rumah, banyak juga yang menanyakan soal status lahan yang tersangkut hutan produksi konvensi (HPK), apakah mendapat ganti rugi atau mendapatkan opsi lainnya.

Rudi mengatakan mengenai nilai ganti rugi atas rumah dan lahan akan dinilai oleh tim konsultan jasa penilaian publik (KJPP) yang akan dipertegas dengan peraturan presiden (perpres).

"Saya hadir untuk mengetahui langsung apa yang menjadi aspirasi, kita harus yakin bahwa pemerintah akan bersama masyarakat," kata Rudi.

Kehadirannya juga sekaligus memberikan pemahaman atas isu miring yang beredar di publik terkait pengembangan Rempang Eco-City.

"Mudah-mudahahan pertemuan ini akan membawa satu perkembangan yang lebih baik kedepan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper