Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Wulan Guritno, Yuki Kato Juga Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online

Yuki Kato dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online. Sebelumnya, selebritas yang diperiksa di kasus sejenis adalah Wulan Guritno
Selain Wulan Guritno, Yuki Kato Juga Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online. Yuki Kato./Instagram @yukikt
Selain Wulan Guritno, Yuki Kato Juga Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online. Yuki Kato./Instagram @yukikt

Bisnis.com, JAKARTA - Selebritas Yuki Kato diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online.

Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengatakan Yuki Kato telah diperiksa pada Sabtu (23/9/2023) karena diduga melakukan promosi website judi.

"Sabtu 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Yuki Kato terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," ujarnya dalam keterangan, dikutip Minggu (24/9/2023).

Kemudian, Vivid menerangkan bahwa pemeriksaan Yuki Kato diperiksa lebih dari empat jam dengan 23 pertanyaan yang dilayangkan pihak Bareskrim Polri.

"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih 4 jam dari pukul 12.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan 23 pertanyaan," tambahnya.

Jenderal bintang satu ini juga menyampaikan bahwa seharusnya Yuki Kato seharusnya diperiksa pada Kamis (21/9/2023). Namun, Yuki disebut meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Sabtu pekan yang sama.

Selain Yuki, sebelumnya Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wulan Guritno dengan melayangkan 23 pertanyaan selama hampir 7 jam pada pemeriksaan pertama pada Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pada Rabu (19/9/2023) di Bareskrim. Dia diperiksa lima jam dan menjawab 42 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper