Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Pejabat MA dan Hakim Tinggi PTUN dalam Kasus Hasbi Hasan

Penyidik KPK memeriksa pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. 

Pejabat MA yang dimaksud yakni Kepala Biro (Karo) Humas MA Sobandi. Penyidik KPK mendalami keterangan Sobandi terkait dengan administrasi pertemuan beberapa pihak dengan Hasbi saat masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA. 

Pemeriksaan Sobandi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui Tersangka HH [Hasbi Hasan] saat menjabat sebagai Sekretaris MA," demikian terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/9/2023). 

Selain mendalami soal administrasi, penyudik turut mengonfirmasi dari Sobandi terkait dengan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui Hasbi Hasan di MA. 

Sementara itu, pada hari sebelumnya KPK juga turut memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Irhamto, Selasa (19/9/2023). Dari keterangannya, KPK mendalami terkait dengan dugaan pertemuan Irhamto dengan Hasbi Hasan. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kedatangan saksi menemui Tersangka HH di MA," ujar Ali dalam keterangan terpisah. 

Untuk diketahui, Hasbi Hasan menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani KPK. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang. 

Pada kasus ini, Hasbi diduga menerima aliran dana suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada perantara yakni Dadan Tri Yudianto atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper