Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Pejabat PT Bukaka Tersangka Korupsi Tol Japek II MBZ

Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Layang MBZ
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ/Bisnis.com, Anshary Madya Sukma
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ/Bisnis.com, Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi pihaknya telah menemukan minimal alat bukti untuk menetapkan saksi SB sebagai tersangka.

"Pada hari ini telah menetapkan SB sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Selasa (19/9/2023).

Dia diduga bersama-sama melakukan pengaturan volume atau spesifikasi dalam proyek pembangunan ini.

Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan orang tersangka di kasus korupsi ini. Ketiga orang tersebut adalah; Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan Toni Budianto Sihite (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu. 

Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper