Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang BTS Kominfo: Sespri Johnny G Plate Ngaku Terima Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Sespri Heppy Endah Palupy mengaku telah menerima Rp500 juta dari terdakwa kasus BTS Kominfo Anang Achmad Latif.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika sekaligus sekretaris pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, mengaku telah menerima Rp500 juta dari terdakwa kasus BTS Kominfo Anang Achmad Latif.

Hal itu diungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menanyakan kepada Heppy soal pernah menerima uang dari Anang Achmad Latif. Heppy kemudian mengamini pertanyaan tersebut dan menyebutkan nominal uang yang diterimanya yakni sebesar Rp500 juta.

"Kalau yang dari pak Anang Latif itu sekitar Rp500 [juta] yang mulia," kata Heppy dalam persidangan.

Kemudian, Heppy mengaku bahwa dirinya telah menerima uang ratusan juta itu sebanyak 20 kali dari seseorang yang ditunjuk oleh Anang Ahmad Latif.

Dari uang Rp500 juta itu kemudian eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menawarkan tambahan insentif untuknya.

Dengan begitu, menurut pengakuannya, Heppy mengajukan untuk menerima uang Rp50 juta kepada Johnny G Plate.

"Saya sama saudara Dedy diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan. Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedy Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian pak menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh pak Anang," tambahnya.

Sebagai informasi, Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper