Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pakaian Umrah untuk Perempuan, Terbaru Diluncurkan Arab Saudi

Perempuan diimbau untuk memenuhi aturan pakaian berikut ini saat menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi
Ilustrasi ibadah umrah
Ilustrasi ibadah umrah

Bisnis.com, JAKARTA - Arab Saudi telah mengumumkan aturan berpakaian bagi wanita yang menunaikan ibadah umrah.

Kementerian Haji dan Umrah menguraikan pakaian yang cocok untuk jamaah wanita yang mengunjungi tempat-tempat suci.

Kementerian mengatakan perempuan berhak mengenakan pakaian pilihan mereka, mengingat mereka mematuhi pedoman tertentu.

Kementerian Saudi mendefinisikan aturan berpakaian umrah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan di media sosial, Kementerian mengatakan: “Perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian apa pun pilihan mereka untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, asalkan memenuhi persyaratan berikut:

1. Pakaiannya harus lebar dan longgar

2. Seharusnya tidak ada elemen dekoratif apa pun

3. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuh”

Umrah adalah nama yang diberikan untuk ziarah sukarela ke Mekah yang dilakukan oleh umat Islam.

Pihak berwenang di Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta pengunjung internasional akan melakukan ibadah umrah ke Masjidil Haram di Mekah pada musim ini.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umrah.

Umat ​​​​Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) terletak di Masjid Nabawi setelah memesan janji temu elektronik. .

Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun. Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.

Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper