Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Tanah 0,5 Hektare Benny Tjokro di Sumut Disita Kejagung

Kejagung sita aset milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro alias Bentjok seluas 5.621 meter persegi di Sumut terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri
Aset Tanah 0,5 Hektare Benny Tjokro di Sumut Disita Kejagung. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Aset Tanah 0,5 Hektare Benny Tjokro di Sumut Disita Kejagung. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro alias Bentjok seluas5.621 meter persegi atau 0,5 hektare. Penyitaan itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset yang disita tersebut berlokasi di di berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

"Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 7 Juni 2023 sampai 9 Juni 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.

Adapun, kata Ketut, aset tanah yang telah disita akan diproses lebih lanjut dengan cara dilelang untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti Benny Rp6 triliun.

"Aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000," ujarnya.

Sementara itu, sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo.

Terakhir, melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah  menyita aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro seluar 128.231 atau 12,8 hektare di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper