Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Alasan Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri

Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.
Wulan Guritno/instagram
Wulan Guritno/instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Wulan Guritno tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus promosi judi online disebabkan kondisi kesehatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini kondisi kesehatan selebritas atau artis Indonesia itu kurang sehat.

"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan Minggu depan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Kemudian, Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.

Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Wulan Guritno memastikan kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan.

"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dr lawyer WG ya," ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Bareskrim menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus yang menjeratnya.

Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat, sehingga dia diharuskan menjalani pengobatan.

Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali.

"Pilek radang demam meriang kemarin, bangun-bangun hari ini sudah enakan dan bisa beraktivitas lagi," tulisnya di Instagram, Kamis (7/9/2023).

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper