Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim, Kasus Promo Judi Online

Bareskrim Polri memanggil Wulan Guritno terkait kasus dugaan promosi situs judi online untuk meminta klarifikasi
Besok Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim, Kasus Promo Judi Online. Wulan Guritno/instagram
Besok Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim, Kasus Promo Judi Online. Wulan Guritno/instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bakal melakukan pemanggilan terhadap selebritas Wulan Guritno terkait kasus dugaan promosi situs judi online.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus tersebut.

"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (6/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi bakal memanggil beberapa influencer dan selebritas termasuk Wulan Guritno (WG) yang diduga mempromosikan situs judi online untuk dimintai klarifikasi.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Dia menegaskan sekaligus mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak buruk bagi masyarakat. 

Jenderal bintang satu itu kemudian menegaskan bahwa promotor judi online tidak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebut hal itu hanya permainan daring.

Di sisi lain, Vivid menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat mempromosikan situs judi online Sakti123. Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper