Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi

Tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA – Tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).

Tilang uji emisi itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Dikatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni: di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).

"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," katanya.

Dia memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional.

"Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," katanya.

Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang tersebut, sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.

"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper