Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS Kominfo, Jemy Mengaku Setor Rp300 Juta Setiap Bulan ke Ipar Anang Achmad Latif

Kontraktor pembangunan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan menyebut sering mengirimkan setoran Rp300 juta kepada pihak Anang Achmad Latif.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan (tengah), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.?ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan (tengah), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.?ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Sub kontraktor proyek pembangunan menara pemancar atau base transceiver station 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan menyebut sering mengirimkan setoran Rp300 juta kepada pihak Anang Achmad Latif.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Jemy merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, sedangkan Anang Achmad Latif merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Dia mengaku diminta oleh Irwan Hermawan untuk menyerahkan uang kepada ipar Anang Achmad Latief. Namun, mulanya dia tidak mengetahui bahwa setoran uang itu akan bermuara ke keluarga Anang tersebut.

"Disampaikan tolong dikirimkan ke rekening ini atas nama ini setiap bulan sekian ratus juta," ujarnya saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, pengiriman uang ini telah dilakukan sebanyak satu bulan Rp300 juta hingga sampai dengan 10 bulan. Jika ditotal, seluruhnya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Adapun, uang itu berasal dari bagi keuntungan bersama Irwan Hermawan sebesar Rp35 miliar terkait mega proyek pembangunan menara pemancar BTS Kominfo.

"itu itung-itungan sama irwan punya, yang dari bagian Rp35 miliar," tuturnya.

Jemy menyampaikan telah memberikan uang senilai US$2,5 juta atau Rp35 miliar kepada Irwan Hermawan untuk memuluskan jalan Fiberhome menjadi pemenang tender dalam proyek ini.

Di sisi lain, Jemy dan keenam saksi lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.

Sementara itu, Johnny G. Plate selaku mantan Menkominfo didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper